1. Mahram yang terhubung karena nasab
تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة
Saudara mahram adalah Seluruh perempuan kerabat atau saudara, terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi atau sepupu (dari ayah) dan anak bibi atau sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.
2. Mahram yang tehubung karena satu susuan (saudara susuan)
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab,".
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab.
3. Mahram yang dikarenakan terjadinya pernikahan, seperti diantaranya:
- Mertua
- Anak tiri (jika sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
- Ibu tiri
- Menantu
- Saudara perempuan dari istri
Itulah perbedaan yang wajid diketahui untuk semua orang yang masih belum faham mengenai perbadaan Mahram dan Muhrim.***