PORTAL KALTENG - Walu Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran yang mengatur seterhadap beberapa hal.
Surat edaran nomor 556.3/809/BPKKO-Par/III/2023 dari Wali Kota Palangkaraya ini berisi sejumlah aturan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Aruran dari Fairid Naparin ini berisi tentang penutupan dan pembatasan terhadap beberapa hal yaitu:
Baca Juga: Fakta Menarik yang Membuat Arsenal Layak Jadi Calon Juara Liga Inggris Musim Ini
1. Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masingmasing.
2. Menutup semua kegiatan tempat-tempat hiburan seperti diskotik/klub malam , cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada:
Satu hari di hari pertama Ramadhan dan tiga hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Fakta Menarik yang Membuat Arsenal Layak Jadi Calon Juara Liga Inggris Musim Ini
3. Selama Ramadhan Diskotik dan hiburan malam tidak diperkenankan buka.