Wali Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Keluarkan Surat Edaran, Diskotik Dilarang Buka Selama Bulan Ramadhan

- 23 Maret 2023, 01:25 WIB
Ilustrasi Diskotik dan Tempat Hiburan Malam THM di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah harus tutup
Ilustrasi Diskotik dan Tempat Hiburan Malam THM di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah harus tutup /instagram/@centrestage_lampung/

4. Karoke, cafe, biliar dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tidak menjual minuman beralkohol boleh buka hingga pukul 23.00 WIB.

5. Karoke, cafe, biliar dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 : Anda akan Merasa Sedikit Tertekan

6.Para pemilik rumah makan, kedai, restoran dianjurkan tidak menjual makanan secara terbuka.

7. Tidak diperkenankan menjual belikan dan membunyikan petasan, meriam bambu, kembang api dan lainnya.

Itulah tadi 7 aturan dari pemerintah Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah selama bulan Ramadhan tahun ini.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x