4. Karoke, cafe, biliar dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tidak menjual minuman beralkohol boleh buka hingga pukul 23.00 WIB.
5. Karoke, cafe, biliar dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
6.Para pemilik rumah makan, kedai, restoran dianjurkan tidak menjual makanan secara terbuka.
7. Tidak diperkenankan menjual belikan dan membunyikan petasan, meriam bambu, kembang api dan lainnya.
Itulah tadi 7 aturan dari pemerintah Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah selama bulan Ramadhan tahun ini.***