PORTAL KALTENG - Objel pajak hotel membukukan penerimaan terbesar diatas 100 persen dari penerimaan pajak triwulan IV 2022 di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Penerimaan pajak hingga triwulan IV tahun anggaran 2022 di Kota Palangkaraya terealisasi 98,03 persen dari target 134 miliar.
Objek pajak perhotelan di Kota Palangkaraya menyumbang 119 persen pajak yang terealisasi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban.
Kepala BPPRD Kota Palangkaraya menyebut dari 11 objek pajak ada 5 objek pajak yang melebihi target.
Rinciannya selain pajak hotel yaitu pajak restoran 116,26 persen, pajak hiburan 100,02 persen, pajak penerangan jalan 105,07 persen, dan BPHTB 106,81 persen.
Sayangnya selain kelima objek pajak tersebut masih ada 6 objek pajak yang belum maksimal.
Keenam objek pajak yang belum tercapai 100 persen di antaranya pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta PBB.
“Meski demikian capaian seluruh objek selain ke 5 objek pajak tersebut cukup memuaskan jika dibanding dengan tahun lalu,” sebut Aratuni, seperti dilansir mediacenter.palangkaraya.
Untuk tahun 2023 ini pihaknya akan menggenjot lagi penerimaan pajak utamanya dari sektor yang belum maksimal.
Hal ini dilakukan untuk mempertahankan award nomor 1 nasional untuk kategori penerimaan pajak tahun anggaran 2022.***