PORTAL KALTENG - Presiden Rusia Vladimir Putin harus ditangkap saat memasuki wilayah negara angota ICC.
Surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova Belova ini dikeluarkan oleh Internasional Criminal Court (ICC) pada 17 Maret 2023.
Moskow langsung mengeluarkan reaksu keras atas keluarnya surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
"Kami menganggap perumusan masalah ini keterlaluan dan tidak dapat diterima. Rusia, serta beberapa negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan, oleh karena itu, keputusan semacam ini batal demi hukum bagi Rusia dalam hal hukum, " kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov.
Keluarnya surat penangkapan ini membuat pergerakan Presiden Rusia ini semakin terbatas.
Praktis Putin tak bisa melakukan perjalanan ke hampir ke seluruh negara di wilayah Eropa, Amerika, Afrika, Australia, hingga beberapa negara di Asia.
"Surat penangkapan diktator Moskow untuk menghapus Putin dari sejarah. Konsekwensi tindakan kriminal adalah pasti dan terarah. Kepastian mengirimkan tersangka ke tujuan adalah tugas Militer Ukraina," tulis @Oleksiy Danilov.