Tugas pokok badan usaha milik daerah adalah untuk memberi wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir.
Tujuannya adalah mempercepat pembangunan dan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat terlebih setelah dihantam pandemi Covid-19 dua tahun lebih.
Baca Juga: 7 Tips Sukses Menjalin Hubungan dengan Pasangan Anda
Selain itu dihgarapkan pula badan usaha milik daerah dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Kita semua berharap PT. Jamkrida Kalteng dapat lebih memberikan kontribusi PAD secara optimal”, ungkap Wagub.***