Sesuai aturan hukum, berdasar Pasal 7 Undang-undang Nomer 16 tahun 2019, dijelaskan bahwa usia pernikahan yang di ijinkan adalah apabila seorang pria dan Wanita mencapai umur 19 tahun.
Munculnya aturan tersebut dilatar belakangi, resiko terhentinya pendidikan, organ reproduksi yang belum siap secara biologis, tingkat emosi yang masih labil, dan potensi terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Tingkat perceraian yang tinggi di Katingan yang tercatat hingga mencapai peningkatan 30 persen, menjadi perhatian penting bagi semua pihak, khususnya orang tua dan pasangan muda dalam mempersiapkan kematangan mental dan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah.***