Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

- 1 Februari 2022, 16:22 WIB
Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika /Instagram @humaspolreskatingan

PORTALKALTENG - Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 61.31 Gram.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di depan Mako Polres Katingan, Senin 31 Januari 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti W., S.H., S.I.K.,M.I.K.

Pada kegiatan ini juga hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan BNK Katingan dan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

Selain itu para tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Rusak di Kota Palangkaraya Dilakukan Secara Bertahap, Warga Diminta untuk Bersabar

Kapolres menyampaikan Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan pengkapan narkotika, hal ini menandakan bahwa kepolisisan serius memerangi Narkoba.

Sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan ditelusuri dan dikembangkan, dan apabila tertangkap pelaku narkoba kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa," tegas Kapolres.

Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: tribratanews.kalteng.polri.go.id/ Instagram @humaspolreskatingan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x