PORTALKALTENG – Tingginya kasus Perceraian terjadi pada pasangan menikah di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi berita yang cukup memprihatinkan.
Dikutip dari Antara, 31 Mei 2022 setidaknya terjadi peningkatan sebanyak 30 persen perceraian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Ketua Pengadilan Agama kelas II Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah Norhadi melalui Panitia Muhamad Aini menjelaskan bahwa terjadinya peningkatan perceraian sebanyak 30 persen selama masa pandemi Covid-19.
Permasalahan Ekonomi merupakan penyebab paling banyak sehingga terjadinya pengajuan Kasus perceraian.
Salah satunya adalah alasan karena suami tidak bertanggung jawab atas keperluan rumah tangga.
Ada juga karena permasalahan perjudian, mabuk, dan permasalahan hukum lainnya yang menyebabkan adanya aduan terkait pasangan yang dianggap tidak baik.
Perselingkuhan juga menjadi salah satu alasan ketiga yang tercatat sebagai aduan dari kasus perceraian yang ada.
Dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat ketidak harmonisan keluarga yang dirasakan dan pertengkaran yang selalu terjadi menjadi alasan lainnya.