Memprihatinkan, Tingkat Perceraian di Katingan, Kalimantan Tengah Meningkat 30 persen, Berikut Penjelasannya

- 31 Mei 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi tingkat perceraian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah meningkat
Ilustrasi tingkat perceraian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah meningkat /pengadilan agama kasongan.go.id

PORTALKALTENG – Tingginya kasus Perceraian terjadi pada pasangan menikah di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi berita yang cukup memprihatinkan.

Dikutip dari Antara, 31 Mei 2022 setidaknya terjadi peningkatan sebanyak 30 persen perceraian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Ketua Pengadilan Agama kelas II Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah Norhadi melalui Panitia Muhamad Aini menjelaskan bahwa terjadinya peningkatan perceraian sebanyak 30 persen selama masa pandemi Covid-19.

Permasalahan Ekonomi merupakan penyebab paling banyak sehingga terjadinya pengajuan Kasus perceraian.

Baca Juga: Prediksi Australia vs Jordan di Friendly Match : Head to Head, Susunan Pemain, Skor Akhir dan Live Streaming

Salah satunya adalah alasan karena suami tidak bertanggung jawab atas keperluan rumah tangga.

Ada juga karena permasalahan perjudian, mabuk, dan permasalahan hukum lainnya yang menyebabkan adanya aduan terkait pasangan yang dianggap tidak baik.

Perselingkuhan juga menjadi salah satu alasan ketiga yang tercatat sebagai aduan dari kasus perceraian yang ada.

Dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat ketidak harmonisan keluarga yang dirasakan dan pertengkaran yang selalu terjadi menjadi alasan lainnya.

Muhamad Aini menjelaskan, “Selama pandemi Covid-19 angka perceraian perbulannya 14-26 atau rata-rata 195 pasangan per tahun. Angka ini meningkat hingga 30 persen dari sebelumnya yang hanya 11-12 kasus per bulan, atau rata-rata 150 per tahunnya” jelasnya di Kasongan, Senin.

Baca Juga: Prediksi Jubilo vs Matsumoto Yamaga, Pertandingan Piala Kaisar 1 Juni 2022

Lebih lanjut ia Aini menjelaskan bahwa jumlah pasangan yang mengajukan gugatan perceraian rata-rata berasal dari keluarga muda, usia pelapor berkisar antara 25-30 tahun.

Para pelapor umumnya adalah kaum perempuan, Aini menambahkan bawa sampai saat ini kota Kasongan merupakan pemegang angka perceraian tertinggi di Katingan.

Data yang di peroleh Pengadilan Agama Kasongan mencatat, terjadi 82 kasus perceraian sejak januari hingga Mei 2022

Terjadi sebanyak 51 kasus Cerai Gugat yang dilakukan pihak istri, dan 9 kasus Talak, yang dilakukan para suami.

Beberapa kasus lainnya antara lain, 1 kasus pembagian harta gono gini,14 Kasus pengesahan pernikahan (isbat nikah), 5 kasus dispensasi kawin, 1 kasus perwalian, 1 kasus pencabulan penolakan kawin.

Baca Juga: Polemik Sejarah Tercetusnya Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Menurut Sejarawan LIPI Dr. Asvi Warman

Seperti lazimnya, sebelum terjadinya perceraian, pihak pengadilan menawarkan proses mediasi kepada kedua belah pihak, sebelum memastikan melanjutkan kepersidangan.

Mediasi menjadi langkah utama yang diupayakan oleh pihak pengadilan.

Sesuai aturan hukum, berdasar Pasal 7 Undang-undang Nomer 16 tahun 2019, dijelaskan bahwa usia pernikahan yang di ijinkan adalah apabila seorang pria dan Wanita mencapai umur 19 tahun.

Munculnya aturan tersebut dilatar belakangi, resiko terhentinya pendidikan, organ reproduksi yang belum siap secara biologis, tingkat emosi yang masih labil, dan potensi terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Hari ke- 4, Kerjasama Kepolisian dalam Pencarian Putra Ridwan Kamil yaitu Eril yang Hanyut Terbawa Arus

Tingkat perceraian yang tinggi di Katingan yang tercatat hingga mencapai peningkatan 30 persen, menjadi perhatian penting bagi semua pihak, khususnya orang tua dan pasangan muda dalam mempersiapkan kematangan mental dan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x