Info Palangka Raya : Dewan Kota Himbau Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Karyawannya

- 14 April 2022, 17:57 WIB
Ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak menerima THR
Ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak menerima THR /Pixabay/

PORTALKALTENG -  Info Palangka Raya hari ini, anggota komisi B DPRD kota Palangka Raya menyampaikan agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerjanya.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur melalui ketentuan pemerintah, oleh karena itu setiap perusahaan dapat mempersiapkan pembayaran THR yang nota bene merupakan hak karyawan atau pekerja.

Menurut anggota Komisi B DPRD Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumatni, dalam aturan pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk membayar penuh THR.

Hal in sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.

Baca Juga: Ukraina Tidak Membantah ada Marinir dari Brigade ke 36 yang Ditangkap Rusia, Namun Konfirmasi Pasukannya Lolos

“Tentu kami mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh THR pada karyawan atau pekerja,”ungkap Jumatni, Selasa 12 April 2022 seperti yang dilansir mediacenter.palangkaraya.

Pemerintah menilai saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19.

Karena itu, perusahaan, khususnya yang ada di Kota Palangkaraya agar dapat mempersiapkan pembayaran THR untuk karyawan atau pekerjaannya.

“Ibarat kata tidak ada alasan lagi untuk memangkas THR. Karena THR adalah hak karyawan atau pekerja, dan wajib dibayar penuh 100 persen,” ujar Jumatni.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x