Info Palangka Raya : Dewan Kota Himbau Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Karyawannya

- 14 April 2022, 17:57 WIB
Ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak menerima THR
Ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak menerima THR /Pixabay/

Baca Juga: Rudal Neptune atau Neptunus, Misil Anti Kapal Milik Ukraina yang Diklaim Hantam Kapal Perang Rusia

Selain itu Jumatni meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.

Pemerintah harus pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung atau berdalih mengalami kondisi keuangan yang sulit, sebagai alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

“Karena ini sudah menjadi ketentuan, senang tidak senang atau suka tidak suka, maka setiap perusahaan harus menjalankannya. Karena apabila ada pelanggaran, maka perusahaan harus siap menerima konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ikuti terus Info Palangka Raya dan sekitarnya hanya di portalkalteng.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah