Predator Anak Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Ulahnya Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Palangkaraya

- 23 Februari 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Terungkap kasus perdagangan orang di Sukabumi yang mengirim anak-anak ke Papua untuk jadi budak seks.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Terungkap kasus perdagangan orang di Sukabumi yang mengirim anak-anak ke Papua untuk jadi budak seks. /Pixabay/kalhh/Pixabay
 
PORTALKALTENG - Seorang pemuda predator anak berinisial F terancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulahnya menyetubuhi anak dibawah umur.
 
Kasus pemuda predator anak ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santoso Melalu Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Jumat ,18 Februari 2022.
 
Ia mengatakan terduga pelaku yang menjadi tersangka sudah berada di rumah tahanan Mapolresta Palangkaraya.
 
 
"Tersangka sudah diamankan serta sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, akibat perbuatan yang dilakukannya tersangka mendapatkan hukuman pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara." ucap Kompol Ronny M Nababan.
 
Ia juga menjelaskan, dari keterangan tersangka dalam pemeriksaan, tersangka hanya mengenal korban dari media sosial.
 
Mereka berdua berkenalan melalui sebuah aplikasi, dan melakukan komunikasi berlanjut, setelah mereka bertukaran nomor telepon.
 
 
"Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di depan salah satu minimarket yang ada di kota Palangkaraya, setelah itu membawa korban jalan-jalan dan diajak ke sebuah tempat milik temannya" ucap Ronny M Nababan.
 
Ronny juga menyampaikan dari hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik bahwa keduanya sudah bertemu 5 kali.
 
Dalam pertemuan itu, telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali di tempat yang sama.
 
Selain itu pelaku juga sempat mengancam korban, agar tidak melakukan laporan kepada orang tuanya.
 
 
Namun akhirnya orang tua korban mengetahui kejadian tersebut usai korban memberitahukannya.
 
Orang tua korban langsung melakukan laporan kepada PPS Satreskrim Polresta Kota Palangkaraya.
 
"Aku melakukan intensif terhadap tersangka pelaku persetubuhan, kami juga sudah mengamankan barang bukti" ucap Ronny.
 
Ronny M Nababan juga menghimbau kepada orang tua pihak keluarga dan pihak sekolah untuk terus memberikan edukasi kepada anak terutama dalam menggunakan media sosial.
 
 
Tujuannya agar peristiwa serupa dapat ditekan dan dimimalisir melalui peran orang tua dan sekolah. 
 
"Mari bersama-sama kita edukasi anak-anak yang terkait hal seperti itu, dengan cara membatasi penggunaan media sosial dan memberitahu anak jangan menerima seorang tamu jika orang tua berada di luar rumah semoga kejadian ini ini tidak akan terjadi lagi" Ucap Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya.***

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x