Tiga Badut Pangkalan Bun Diamankan Satpol PP dan Damkar Kobar Karena Membuat Resah Pengguna Jalan

- 22 Februari 2022, 15:45 WIB
Satpol PP dan Damkar Kobar amankan tiga badut yang dianggap resahkan warga
Satpol PP dan Damkar Kobar amankan tiga badut yang dianggap resahkan warga /mmc.kotawaringinbaratkab

PORTALKALTENG -  Rabu, 26 Januari 2022 Satuan Polisi Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan menertibkan badut di Pangkalan Bun.

Menertibkan badut-badut yang beraktivitas di sejumlah titik di perempatan lampu merah Kota Pangkalan Bun.

Sub Koordinator Operasi dan Pengendalian Gusti Muhammad Roies bersama Wadanton I serta Anggota Regu V secara langsung melakukan penertiban tersebut.

Ada tiga badut yang meminta-minta di perempatan lampu merah di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Kawitan I dan Jalan A. Yani diamanan oleh petugas.

Baca Juga: Samsung Rayakan Kesuksesan Galaxy Z Flip 3, Apple Belum Tertarik Merilis iPhone Lipat?

Badut tersebut telah melangar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada prinsipnya tidak masalah mereka beraktifitas sebagai badut, yang menjadi permasalahnya adalah jika mereka melakukan aktifitas di perempatan lampu merah, karena tempat tersebut rawan bagi mereka, termasuk kepada pengendara yang melintas," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Majerum Purni.

Mejerum menegaskan kepada badut yang mempunyai aktifitas di perempatan lampu merah untuk tidak melakukannya di perempatan lampu merah tersebut.

Menghimbau bahwa melakukan aktifitas di perempatan lampu merah tersebut melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014.

Baca Juga: Kecaman Muncul Usai Presiden Rusia Vladimir Putin Akui Kemerdekaan Donetsk dan Luhansk

Kepala Satpol PP dan Damkar Majerum Purni memberi saran bahwa banyak tempat yang bisa dilakukan oleh badut-badut tersebut.

“Saran saya carilah tempat-tempat yang cocok dalam melakukan aktifitas diantaranya bisa di tempat-tempat wisata seperti taman kota manis Pangkalan Bun, Kampung Pelangi atau tempat-tempat wisata lainnya dan jangan di perempatan lampu merah. Karena di situ tempat yang berbahaya yang mana dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan," tegasnya***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mmc.kotawaringinbaratkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x