Langgar Protokol Kesehatan Sebuah Cafe and Sport Bar di Kota Palangkaraya Ditutup 7 Kali 24 Jam

- 9 Januari 2022, 16:31 WIB
Penyegelan sementara salah satu tempat hiburan di Kota Palangkaraya
Penyegelan sementara salah satu tempat hiburan di Kota Palangkaraya /@satpolpp_palangkaraya

PORTALKALTENG - Kejadian keributan yang kerap terjadi di lingkungan sebuah Cafe and Sport Bar di Kota Palangkaraya dan videonya viral di warga setempat membuat pemerintah Kota Palangkaraya bertindak.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah serta Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palangkaraya maka direkomendasikan untuk menutup sementara tempat hiburan tersebut.

Pemerintah menyampaikan bahwa tempat hiburan tersebut melanggar peraturan daerah serta Peraturan Wali Kota yang dilanggar yakni perda kota Palangkaraya No. 7 tahun 2021.

Perda ini berisi tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Tak Masuk Sebagai Starting Eleven, Tunjukan Kualitasnya Boaz Solossa Selamatkan Pesut Etam Dari Kekalahan

Selain itu rekomendasi penutupan juga datang dari satgas penanganan Covid 19 kota Palangkaraya Nomor : 360/10/BPBD/Bid.1/1/2022 tanggal 03 Januari 2022, dikutip portalkalteng dari laman Instagram Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya Minggu 9 Januari 2022.

Pada postingan yang diunggah Sabtu 8 Januari 2022 penutupan sementara ini ditandatangani oleh Djoko Wibowo, SE. selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangkaraya.

Kegiatan penyegelan ini juga disaksikan oleh Kepala BPBD, Pengelola/pemilik usaha cafe dan Ketua RT di wilayah setempat.

"Penutupan cafe ini karena telah melanggar protokol kesehatan dan jangka waktu penutupan sementara ini berlangsung selama 7 x 24 jam" ungkap Djoko dikutip portalkalteng dari account yang sama @satpolpp_palangkaraya. 

Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 1 : Dari Laskar Tridatu Menjadi The Guardian, Profil Malvin Plaje di Bhayangkara FC

Pada penyelidikan yang diunggah account @satpolpp_palangkaraya sebelumnya ditemukan beberapa hal yang melanggar aturan yaitu : 

Dokumen Perizinan Izin Tempat Penjualan-Minuman Beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol, Nomor Induk Berusaha telah habis masa berlaku, beberapa reklame yang belum mempunyai perizinan.

Konfirmasi dari pihak pengelola tempat tesebut bahwa terdapat kendala dalam pengurusan izin melalui OSS RBA Sehingga pengurusan izin mengalami keterlambatan.

Pihak pengelola masih kedapatan mengisi, memajang atau menjual minuman beralkohol di lobi tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 1 : Persela Lamongan Gaet 2 Pemain Baru Pertebal Lini Tengah Laskar Joko Tingkir

Tim kemudian memberikan teguran agar pihak pengelola untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol, apabila tidak maka izin operasional akan di bekukan sementara.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @satpolpp_palangkaraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah