Pada penyelidikan yang diunggah account @satpolpp_palangkaraya sebelumnya ditemukan beberapa hal yang melanggar aturan yaitu :
Dokumen Perizinan Izin Tempat Penjualan-Minuman Beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol, Nomor Induk Berusaha telah habis masa berlaku, beberapa reklame yang belum mempunyai perizinan.
Konfirmasi dari pihak pengelola tempat tesebut bahwa terdapat kendala dalam pengurusan izin melalui OSS RBA Sehingga pengurusan izin mengalami keterlambatan.
Pihak pengelola masih kedapatan mengisi, memajang atau menjual minuman beralkohol di lobi tempat usaha tersebut.
Tim kemudian memberikan teguran agar pihak pengelola untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol, apabila tidak maka izin operasional akan di bekukan sementara.***