Kelola dan Awasi 12 Titik Traffic Light, Alman : Segera Melapor Jika Menemukan Adanya Traffic Light yang Rusak

- 31 Desember 2021, 18:51 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan /MC Isen Mulang.1/ndk

PORTALKALTENG - Masyarakat di kota Palangkaraya diharapkan segera melapor jika menemukan lampu lalu lintas atau traffic light, dalam kondisi tidak berfungsi atau rusak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan beberapa waktu lalu.

“Masyarakat bisa segara melapor jika menemukan adanya traffic light yang rusak atau tidak berfungsi. Dengan begitu petugas segera melakukan tindakan perbaikan,” katanya, Rabu 29 Desember 2021, dikutip portalkalteng dari mediacenter.palangkaraya Jumat 31 Desember 2021.

Menurut Alman, perawatan serta perbaikan traffic light tersebut adalah bentuk nyata pelayanan publik dari pemerintah kota Palangkaraya.

Baca Juga: 90 Izin Sudah Diberikan Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Kepada Sekolah Untuk Memulai PTM Terbatas

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa aman dan nyaman melintas di kawasan yang memiliki rambu-rambu jalan yang berfungsi dengan baik.

Terlepas dari itu, pengawasan dan pemantauan fungsi fasilitas jalan merupakan salah satu tugas utama Dinas Perhubungan.

“Ini dilakukan, agar memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat saat berkendara,”tambahnya.

Dengan adanya kegiatan perawatan lampu lalu lintas secara rutin ini bisa membuat arus lalu lintas di Kota Palangka Raya berjalan dengan aman, nyaman dan juga lancar.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x