90 Izin Sudah Diberikan Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Kepada Sekolah Untuk Memulai PTM Terbatas

- 31 Desember 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi PTM terbatas dengan penerapan prokes
Ilustrasi PTM terbatas dengan penerapan prokes /Pixabay

PORTALKALTENG -  Sebanyak 90 sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), telah diberikan rekomendasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani, menyampaikan hal tersebut beberapa waktu lalu.

“Sementara ini sudah ada 90 sekolah yang sudah diizinkan PTM terbatas. Awal semester depan akan kami keluarkan kembali surat edaran PTM terbatas,” katanya, Rabu 29 Desember 2021. dikutip portalkalteng dari mediacenter.palangkaraya Jumat 31 Desember 2021.

Adapun dalam pelaksanaan PTM terbatas tersebut, maka pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa Standar Operasional Prosedur (SOP) dari sekolah, untuk melaksanakan PTM terbatas.

Baca Juga: LPPD Kalteng Adakan Musda untuk Mempersiapkan Diri Jelang Pesparawi Nasional ke XIII Tahun 2022

Sekolah juga harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.

Selanjutnya, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD dan 33 persen untuk jenjang PAUD.

Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim Satgas Covid-19 sekolah.

Sementara untuk syarat yang harus dipenuhi yakni, mendapatkan persetujuan dari orang tua maupun komite sekolah.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x