Baca Juga: LPPD Kalteng Adakan Musda untuk Mempersiapkan Diri Jelang Pesparawi Nasional ke XIII Tahun 2022
“Masyarakat bisa melapor menggunakan aplikasi lapor.go.id atau bisa mengirim pesan ke medos Dishub LLAJ Kota Palangka Raya, apabila ada menemukan gangguan mengenai permasalahan traffic light,”jelas Alman.
Hingga saat ini sebut dia, ada 12 titik simpang traffic light yang dikelola dan diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Ke 12 titik tersebut, terdiri dari simpang Kalan Hiu Putih-Rajawali, Jalan Tingang-Rajawali, dan Jalan Garuda-Rajawali.
Kemudian traffic light yang berada di simpang Jalan S Parman-DI Panjaitan, Jalan A Yani-Tambun Bungai, Jalan A Yani-Irian, Jalan KS Tubun-RA Kartini.
Selanjutnya traffic light di simpang Jalan Cempaka-Diponego, Jalan Diponegoro-Tambun Bungai, Jalan Yos Sudarso-Tahmrin, Jalan George Obos-Thamrin, dan terakhir Jalan Kinibalu-Sangga Buana. (MC. Isen Mulang.1/dishub-plk/wspd)