PORTALKALTENG - Rehabilitasi lahan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi dan daya dukung hutan dan lahan terhadap lingkungan.
Pelaksanaan rehabilitasi lahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah provinsi, namun juga sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto menyampaikan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sudah jelas diatur kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rehabilitasi lahan (penghijauan lingkungan, pembangunan hutan kota, hutan rakyat dan Tahura).
Selain itu, Undang-Undang APBN Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.7/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR).
Bahwa DBH DR semakin diperluas penggunaannya, tidak hanya untuk rehabilitasi lahan, namun dapat digunakan juga untuk kegiatan diantaranya di provinsi untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan diantaranya (Hutan rakyat) hutan kota, Penghijauan lingkungan, Mangrove/pesisir pantai dan lain-lain.
Selain itu DBH DR juga dapat digunakan untuk pengembangan HHBK dan Jasling, pemberdayaan Masyarakat dan PS dan operasional KPH dan Dalkar.
Baca Juga: Dirjen Gakkum KLHK Apresiasi dan Pelajari Putusan PN Pangkalanbun atas Karhutla 3000ha di Kobar
Sementara di kabupaten/kota untuk pembangunan dan pengelolaan Tahura, pencegahan dan penanggulangan dalkar, penanaman DAS kritis dan bangunan KTA dan pembangunan dan pengelolaan RTH.