PortalKalteng - Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun serta akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.
Hal ini tertulis di laman resmi https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik tertanggal 25 September 2021, serta siaran pers Karhutla di Kalteng.
Sebelumnya pada kasus pidana perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kumai Sentosa diputusan bebas pada perkara No.233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 17 Februari 2021.
Baca Juga: Indonesia Raih Hasil Positif di Piala Sudirman Cup, Inilah Hasil Pertandingannya
Namun pada putusan kasus perdata yang keluar Kamis 23 September 2021, PN Pangkalanbun menetapkan PT Kumai Sentosa (PT KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha.
Kebakaran ini terjadi pada Agustus 2019 di dalam konsesi PT KS, di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menghukum PT KS membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar dan memulihkan lahan terbakar itu.
Baca Juga: Liga 2 Mulai Bergulir, Inilah Klasemen Sementara Dan Jadwal Pertandingan
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani.
Rasio Sani menyampaikan Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.