Dirjen Gakkum KLHK Apresiasi dan Pelajari Putusan PN Pangkalanbun atas Karhutla 3000ha di Kobar

- 27 September 2021, 10:28 WIB
ILUSTRASI kebakaran lahan.*/ANTARA
ILUSTRASI kebakaran lahan.*/ANTARA /

"Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla," tegasnya. 

Baca Juga: Walikota Palangkaraya tinjau wilayah terdampak banjir
 
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakarah lahan dan hutan yang digugat KLHK. “Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun.

"Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jasmin Ragil Utomo.***

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah