Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Palangkaraya Himbau Pelaku UKM Miliki Sertifikat Halal

- 12 Oktober 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /Dok. Pikiran Rakyat/

8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatanpemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkanfatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga: Kelompok Budidaya Ikan di Kapuas Terima Bantuan dari Kementrian

11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.***

Halaman:

Editor: Patriano JM


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah