Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Palangkaraya Himbau Pelaku UKM Miliki Sertifikat Halal

- 12 Oktober 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /Dok. Pikiran Rakyat/

Sedikit penjelasan mengenai ketentuan produk halal dalam UU nomor 33/2014

Pasal 1

1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Adu Bakat di Ajang Laga Bintang

6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama,dan cendekiawan muslim.

Halaman:

Editor: Patriano JM


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah