Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Palangkaraya Himbau Pelaku UKM Miliki Sertifikat Halal

- 12 Oktober 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /Dok. Pikiran Rakyat/

PortalKalteng - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan perindustrian Kota Palangkaraya mengimbau agar para pelaku UKM di kota cantik wajib memiliki sertifikat halal.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang menyebutkan bahwa Jaminan suatu produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Sertifikasi Halal dan Merek menjadi salah satu kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk bisa naik kelas dan melindungi produknya dari pemalsuan oleh pihak lain.

“Untuk itu, saya minta agar semua pelaku usaha di Kota Cantik memiliki sertifikat halal karena dengan memiliki sertifikat tersebut tentunya dapat kehalalan suatu produk dapat terjamin dan kepercayaan pelanggan terhadap produk akan semakin meningkat.“ jelas Rawang.

Baca Juga: Bekuk Persewar Waropen, Kalteng Putra Puncaki Klasmen grup D Liga 2

Selain itu ia menjelaskan bahwa dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM bisa bersaing dan mendapatkan kesempatan meraih pasar global dalam barang atau produk halal.

Sosialisasi dan pembinaan masih akan terus dilakukan hingga tahun 2024, sedangkan untuk produk selain makanan dan minuman mulai dibina pada tahun 2021 agar dapat memperoleh label halal, termasuk barang gunaan seperti kulkas maupun microwave.

Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Lebih lanjut, dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal

Baca Juga: Perwakilan Kapuas Sabet 7 piala dari 10 Cabang Lomba

Sedikit penjelasan mengenai ketentuan produk halal dalam UU nomor 33/2014

Pasal 1

1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Adu Bakat di Ajang Laga Bintang

6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama,dan cendekiawan muslim.

8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatanpemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkanfatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga: Kelompok Budidaya Ikan di Kapuas Terima Bantuan dari Kementrian

11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.***

Editor: Patriano JM


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah