Kerjasama Resmob Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polda Kalsel ringkus tersangka penipuan

- 28 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/mohammed_hassan/

PortalKalteng - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release kasus Tindak Pidana Penipuan yang telah diungkap oleh satuannya.

Press Release tersebut digelar pada Senin 27 September 2021 di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ritman T.A. Gultom.

Pada press release kali ini, Kasat Reskrim memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personelnya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan, yang terjadi di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada tanggal 19 September 2021 lalu.

Baca Juga: Segera Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bansos atau Tidak, Begini Caranya

“Tersangka berinisial S (46) berhasil diringkus oleh Resmob gabungan Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka S diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan kepada korbannya dengan modus mengaku Kota Batam, S menawarkan kerja sama pengadaan lampit atau tikar rotan.

Korban diiming-imingi bagi hasil sebesar 20 persen dari pengadaan 1000 hingga 2000 lembar lampit atau tikar rotan tersebut. 

Baca Juga: Dirjen Gakkum KLHK Apresiasi dan Pelajari Putusan PN Pangkalanbun atas Karhutla 3000ha di Kobar

Dengan modus tersebut tersangka menjalankan aksinya dengan menukarkan ATM miliknya yang sudah tidak aktif lagi dengan ATM milik korban, setelah sebelumnya tersangka telah melakukan tipu daya kepada korban.

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: Humas Polda Kalteng tribratanews.kalteng.polri.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x