Kerjasama Resmob Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polda Kalsel ringkus tersangka penipuan

- 28 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/mohammed_hassan/

“Dari hasil penangkapan tersangka, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar amplop putih dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah),” ungkap Ritman.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun terancam melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan dan turut serta melakukan, sebagaimana yang di maksud dengan rumusan dari Pasal 378 Jo 372 jo 55 ayat (1) KUH- Pidana.***

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: Humas Polda Kalteng tribratanews.kalteng.polri.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah