Razia Gabungan Kepolisian, PJR dan Dispenda Prov. KaltengDengan Target Utama Pajak Kendaraan yang Mati

7 Juni 2022, 16:00 WIB
Razia Gabungan di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah jaring sejumlah pelanggar /Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

PORTALKALTENG - Penertipan peraturan lalu lintas melalui kegiatan Razia Gabungan kembali dilakukan jajaran Kepolisian Polda Kalimantan Tengah Selasa 7 Juni 2022.

Informasi tentang kegiatan Razia Gabunga ini berdasarkan informasi yang diterima tim Portalkalteng dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H. melalui Ipda Afif Nugroho.

Kegiatan Razia Gabungan dilakukan jajaran Kepolisian melalui Ditlantas Polda Kalteng, bekerja sama dengan Satuan PJR, serta gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Provinsi Kalteng ) dilaksanakan di Kota Palangkaraya.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong yang Dilakukan Jajaran Kepolisian Polda Kalteng, Berhasil Menjaring dua Pengendara

Pelaksanaan razia terkonsentrasi di Jl. RTA Milono Depan Kantor Dispenda Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Selasa, 7 Juni 2022, dengan waktu pelaksanaan dari pukul. 08.30 hingga 10.30

Kegiatan Razia Gabungan dengan giat penindakan stasioner dan hunting sitem tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

target sasaran yang di tuju yaitu Kelengkapan kendaraan R4 dan R2 dan pengendara penunggak pajak ranmor yang keluar kota Palangka Raya.

Baca Juga: Alasan Keluarga Ikhlaskan Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil : Kamu Sejatinya Adalah Pahlawan

Dalam rajia yang dipimpin IPDA Afif Nugroho, IPTU Sayudi dan IPDA Hana Cahyadi ini dikerahkan sejumlah personil dengan kekuatan sebanyak 20 orang.

Dalam penindakan dilapangan petugas memperoleh pelanggaran yang berhasil terjaring sebanyak 96 orang pelanggar.

Kasus pelanggar tersebut bervariasi baik bentuk dan jumlahnya dan petugas yang melakukan rajia dalam pelaksanakan melakukan tindak teguran dan tindakan tilang.

Baca Juga: Selamat dan Sukses Atas Pelepasan Kelulusan Siswa Siswi SMK Karsa Mulya Palangkaraya Kalimantan Tengah

Dari tim gabungan Satuan PJR dan Dinas Pendapatan Daerah mencatat, terdapat sebanyak 43 pelanggar berkendara yang terkait penunggakan pajak Dispenda.

Pelanggaran lalu lintas yang terbanyak dilakukan pengguna jalan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Total Pelanggaran kelengkapan kendaraan yang ditindak petugas sebanyak 53 lembar surat tilang.

Baca Juga: Meriahnya Acara Fun Bike Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara Ke 76 Di Kota Buntok

Dari penilangan tersebut petugas Kepolisian melakukan penahanan barang bukti kelengkapan kendaraan berupa SIM, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan jenis pelanggaran Ranmor

Pelanggaran SIM yang ditindak sebanyak 7 buah, sementara itu untuk STNK sebanyak 32 buah, dan pelanggaran Ranmor R2 sebanyak 14 buah.

Demikian laporan Kegiatan Rajia Gabungan dilakukan jajaran Kepolisian melalui Ditlantas Polda Kalteng, bekerja sama dengan Satuan PJR, serta gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Provinsi Kalteng ) yang dilaksanakan di Kota Palangkaraya.***

 

Penulis: Hendrik Heru Hendratno

Sumber Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

Tag: rajia gabungan, Polri, polisi, lanttas, PJR, Dinas Pendapatan Daerah, pelanggaran, Ditlantas Polda Kalteng

Deskripsi: rajia gabungan yang dilakukan dalam rangka penegakan lalu lintas dan optimalisasi pendapatan daerah melalui rajia kelengkapan pajak kendaraan.

Foto: Sumber Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

Tags

Terkini

Terpopuler