Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba di Kota Palangkaraya Sebabkan Aksi Damai dan Ritual Adat Sejumlah Ormas

27 Mei 2022, 11:31 WIB
Suasana aksi damai dan ritual adat di depan Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya /Surya Adi Winata

PORTALKALTENG - Sejumlah ormas di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah melakukan aksi damai mempertanyakan putusan bebas terdakwa kasus narkoba, selain itu mereka juga berencanan melaksanakan ritual adat.

Pada surat pemberitahuan aksi damai penyampaian pendapat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Jumat 27 Mei 2022.

Pada Selasa 24 Mei 2022, PN Kota Palangkaraya mengeluarkan putusan nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa Salihin seperti dikutip portalkalteng dari Antaranews Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil, Emmiril Khan Mumtadz Hilang Saat Berenang di Swiss, Elpi : Kami Mohon Doanya

Hal ini menyebabkan sejumlah ormas pun melakukan aksi damai dan ritual adat sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap putusan hakim membebaskan tersangka kasus narkoba.

Semua ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai dan ritual adat yang beredar di media sosial masyarakat setempat.

Selain itu seruan dan ajakan juga beredar di kalangan organisasi mahasiswa dengan seruan "Kalteng Menjerit" dengan beberapa point seruan seperti :

Menolak putusan bebas PN Kota Palangkaraya terhadap tersangka kasus narkoba, mosi tidak percaya hingga pemasangan hiting pali di kantor PN tersebut.

Baca Juga: Lestarikan dan Lindungi Sastra Lisan di Barito Timur, Balai Bahasa Adakan Festival Tumet Leut Tingkat SLTP

Kejaksaan sendiri akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas ini dengan beberapa point yaitu :

1. Menyatakan terdakwa bersalah

2. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun

3. Menghukum membayar denda

4. Menyatakan bahwa barang bukti yang didapat untuk dimusnahkan.

Menanggapi informasi bahwa kejaksaan telah mengajukan kasasi terhadap kasus ini, Bambang Irawan salah satu koordinator lapangan menyampaikan jika putusan ini masih sama maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan akan semakin rendah.

Baca Juga: Ditemukan Bayi di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat, Pelaku Berusia 19 Tahun

Masyarakat akan tetap mendukung dan mengawal proses ini, dan salah satu tuntutan masa adalah penonaktifan hakim yang memutus vonis bebas tersebut seperti yang diungkapkan Bambang dalam orasinya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua PN Palangkaraya menyampaikan akan meneruskan aspirasi masa in kepada Pengadilan Tinggi yang memiliki wewenang menjatuhkan sangsi.

"Terkain penonaktifan majelis hakim, maka setelah saya berkoordinasi dengan pengadilan tinggi Palangkaraya barusan, saya diminta menjelaskan semua kejadian hari ini." ungkap Wakil Ketua PN Palangkaraya Achmad Peten Sili, SH, MH.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Tags

Terkini

Terpopuler