Langgar Aturan dan Sering Sebabkan Macet, Dishub Palangkaraya Kempeskan Ban Mobil yang Melanggar Aturan Parkir

29 Desember 2021, 16:31 WIB
Alman menjelaskan, hingga bulan September 2021 pendapatan retribusi dari sektor parkir di Palangka Raya telah mencapai 79,16 persen dari total target PAD atau sekitar Rp989 juta rupiah. /Alman P Pakpahan/

PORTALKALTENG - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Kinibalu, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Penertiban ini dilakukan tepatnya di jalan depan pusat perbelanjaan Palma, Kota Palangka Raya pada Senin 27 Desember 2021.

Tindakan penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat tentang parkir liar di daerah tersebut.

Saat petugas mendapati kendaraan yang melanggar aturan, petugas Dinas Perhubungan kota Palangkaraya langsung mengempeskan ban-ban mobil tersebut.

Baca Juga: Sulap Lahan Pasir Menjadi Lahan Pertanaman Cabai, KWT Melati Hasilkan Bergam Produk Pangan Holtikultura

“Kita sudah sering melakukan teguran baik melalui media massa ataupun secara langsung. Tapi memang masih ada beberapa oknum yang nekat melanggar. Jadi kita lakukan tindakan tegas gembos ban, sebagai efek jera,” kata Kadishub Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan.

Alman menjelaskan, keberadaan parkir liar di tepi Jalan Kinibalu, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan.

Karena itu, penindakan terhadap semua kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan pada jalur tersebut, dikutip portalkalteng dari mediacenter.palangkaraya Rabu 29 Desember 2021.

Larangan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Apresiasi Konsep Awal Dokumen Strategis Pertahanan Negara yang Dipaparkan Tim Pokja

Untuk itu ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir sembarangan.

“Di Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu larangan parkir dan marka embargo berupaya garis berbiku-biku berwarna kuning. Harusnya masyarakat sudah tahu kalau daerah itu tidak boleh parkir sembarangan,” tegasnya.

Seperti yang dilakukan petugas dishub kota Palangkaraya yang menindak mobil plat merah terlihat parkir di areal dilarang parkir, dikutip portalkalteng dari account resmi dishub kota Palangkaraya Rabu 29 Desember 2021.

"Kejadian hari minggu 26 desember 2021 pada sore hari terpantau mobil berPLAT MERAH KH XXXX AU yang memarkirkan mobilnya di zona larangan parkir dan jadi korban tindakan petugas penggembosan ban, JADILAH CONTOH YANG BAIK BAGI MASYARAKAT DAN JADILAH PELOPOR TAAT MEMATUHI RAMBU RAMBU LALU LINTAS di kota palangka raya, " tulis @dishub_kota_palangka_raya Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Zerocov, Alat Sanitasi Ruangan Karya Anak Negeri, Mampukah Menjadi Game Changer di Bidang Pariwisata

Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan justru akan membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut dan membuat arus lalu lintas terganggu.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler