Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas 22.775 Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

- 12 Januari 2024, 06:35 WIB
Saat petugas Ditlantas Polda Kalbar mengamankan knalpot brong.
Saat petugas Ditlantas Polda Kalbar mengamankan knalpot brong. /Humas Polda Kalbar

PORTAL KALTENG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombespol Fannky Ani Sugiharto pada Rabu, 10 Januari 2024.

"Ditlantas Polda Kalbar berhasil menindak 22.775 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dari 22.775 pengendara tersebut, 21.790 pengendara diberikan teguran tertulis dan 985 pengendara diberikan sanksi tilang," Kata Kombespol Raden Petit Wijaya. 

Baca Juga: Berikut Alasan Cap Go Meh di Pontianak Tanpa Arak-Arakan Naga dan Barongsai

Kombespol Fannky Ani Sugiharto saat di konfirmasi mengatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

penggunaan knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang  diatur dalam pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan Knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

Penggunaa knalpot brong jelas jelas  mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," kata Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

Baca Juga: Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x