Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas 22.775 Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

- 12 Januari 2024, 06:35 WIB
Saat petugas Ditlantas Polda Kalbar mengamankan knalpot brong.
Saat petugas Ditlantas Polda Kalbar mengamankan knalpot brong. /Humas Polda Kalbar

Ia menambahkan, bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kombespol Fannky Ani Sugiharto. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah