Ia menambahkan, bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kombespol Fannky Ani Sugiharto. ***