Serang Masjid dan Tewaskan 51 Orang, Teroris Ini Ajukan Banding Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

- 8 November 2022, 14:17 WIB
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. /John Kirk-Anderson/Pool

Tarrant awalnya akan membela diri atas tuduhan yang dihadapinya, namun akhirnya mengaku bersalah setahun setelah insiden penyerangannya.

Baca Juga: Ngeri! Seekor Anjing di Meksiko Terekam Kamera Tengah Gondol Kepala Manusia di Jalanan

 

Penyelidikan independen menghasilkan laporan setebal 800 halaman tentang aksi Tarrant pada Desember 2020, menyimpulkan bahwa plot teror itu tidak dapat dideteksi oleh badan-badan pemerintah Selandia Baru "kecuali secara kebetulan."

Laporan itu merinci bagaimana Tarrant diradikalisasi secara online dan secara legal mengumpulkan sejumlah senjata semi-otomatis sebelum penembakan terjadi.

Kejadian tersebut akhirnya mendorong reformasi besar-besaran pada undang-undang senjata Selandia Baru.

Penyelidikan koronial saat ini sedang berlangsung terhadap 51 kematian dengan penyelidikan publik yang akan dimulai pada bulan Mei mendatang.

Halaman:

Editor: Reni Nurari

Sumber: Sydney Morning Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x