Serang Masjid dan Tewaskan 51 Orang, Teroris Ini Ajukan Banding Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

- 8 November 2022, 14:17 WIB
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. /John Kirk-Anderson/Pool

Koroner Brigitte Windley sebelumnya telah meluncurkan penyelidikan koronial atas serangan terkait, dengan tahap pertama sidang inkuiri dijadwalkan berlangsung dari 15 Mei 2023 hingga 9 Juni 2023 di pengadilan hukum Christchurch.

Seorang juru bicara dari Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa koroner saat ini akan mempertimbangkan dampak banding Tarrant pada penyelidikan koronial.

Tarrant menjadi orang pertama di Selandia Baru di bawah undang-undang saat ini yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kesempatan untuk bebas.

Baca Juga: Frustasi Dapat Nilai Jelek, Dua Murid AS Pukuli Guru Mereka Hingga Tewas

Pengadilan pertama-tama akan mempertimbangkan apakah banding dapat dilanjutkan karena diajukan di luar kerangka waktu yang diundangkan untuk melakukannya.

Alasan banding sendiri masih belum diketahui dan tanggal sidang belum ditetapkan. Pengacara Tarrant telah dimintai komentar namun hingga kini belum ada tanggapan.

Tarrant adalah seorang warga Australia yang pindah ke Selandia Baru pada tahun 2017 dengan tujuan untuk melakukan serangan supremasi kulit putih.

Baca Juga: Habis Berenang, Remaja di Las Vegas Tewas Karena Diserang Bakteri Pemakan Otak

Ia merencanakan penembakan massal selama berbulan-bulan, melakukan pengintaian di masjid-masjid, dan mendistribusikan manifesto yang mengekspresikan pandangan rasisnya sebelum melakukan penyerangan.

Ia kemudian menyiarkan langsung sebagian dari serangan itu di Facebook.

Halaman:

Editor: Reni Nurari

Sumber: Sydney Morning Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x