PORTALKALTENG - Mulai 1 Februari 2022 Austria akan belakukan denda bagi masyarakat yang tidak patuh dengan aturan yang mengharuskan orang dewasa untuk divaksin.
Parlemen Austria memberikan suara pada hari Kamis untuk memperkenalkan mandat vaksin COVID-19 untuk orang dewasa mulai 1 Februari, yang pertama dari jenisnya di Eropa.
Dengan potensi denda maksimum hingga 3.600 euro atau Rp58 juta untuk orang yang tidak mematuhi setelah serangkaian peringatan terlebih dahulu.
Anggota parlemen memberikan suara 137 berbanding 33 mendukung tindakan tersebut, yang akan berlaku untuk semua penduduk Austria berusia 18 tahun ke atas.
Pengecualian dibuat untuk wanita hamil, orang yang karena alasan medis tidak dapat divaksinasi, atau yang telah pulih dari virus corona dalam enam bulan sebelumnya.
Para pejabat mengatakan mandat itu diperlukan karena tingkat vaksinasi masih terlalu rendah di negara kecil Alpen itu.
Mereka mengatakan itu akan memastikan bahwa rumah sakit Austria tidak kewalahan dengan pasien COVID-19.
Menteri Kesehatan Wolfgang Mueckstein, berbicara di parlemen Kamis sore, menyebut tindakan itu sebagai “langkah besar, dan, untuk pertama kalinya, juga abadi” dalam perjuangan Austria melawan pandemi.