-Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
-Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Djati Utomo, menanggapi secara langsung mengenai informasi biaya pembuatan SIM online yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Peluncuran Rudal Jarak Pendek Korea Utara Wujud Ambisi Nuklir Pemimpin Kim Jong Un
“Itu hoax, jangan dipercaya hal seperti itu, yang tidak jelas dan menyesatkan,” kata Kombes Pol Djati Utomo, seperti yang dikutip dari laman Turnbackhoax.id.
Berdasarkan data yang terkumpul, dapat disimpulkan bahwa klaim Ab librahim mengenai biaya pembuatan SIM online adalah tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.***