Benarkah Harga Jasa Pembuatan SIM Online Mulai Dari Harga Rp 600 Ribu - 1,8 Juta ? Cek Fakta Sebenarnya

- 18 Januari 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Polri.go.id/

Baca Juga: Simak 5 Fakta Video Viral Bocil SMP 48 Detik Yang Viral di Medsos

Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Ab librahim, yang memposting informasi mengenai jasa pembuatan dan perpanjangan SIM online A, B, dan C berserta tarif yang dikenakan.

Harga pembuatan SIM tersebut yakni, SIM A dikenakan biaya Rp.600.000, SIM C dikenakan Rp. 400.000, SIM B1 Rp. 1.200.000 dan SIM BII Rp. 1.800.000.

Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, informasi harga tersebut adalah palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur dengan jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Sebaiknya di Usia Berapa Anak Boleh Mendapatkan Telepon Sendiri? Pro dan Kontra dari Penggunaan HP pada Anak

Adapun biaya resminya yakni:

-Perpanjang SIM A: Rp 80.000

-Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

-Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

-Perpanjang SIM C: Rp 75.000

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah