Baca Juga: Simak 5 Fakta Video Viral Bocil SMP 48 Detik Yang Viral di Medsos
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Ab librahim, yang memposting informasi mengenai jasa pembuatan dan perpanjangan SIM online A, B, dan C berserta tarif yang dikenakan.
Harga pembuatan SIM tersebut yakni, SIM A dikenakan biaya Rp.600.000, SIM C dikenakan Rp. 400.000, SIM B1 Rp. 1.200.000 dan SIM BII Rp. 1.800.000.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, informasi harga tersebut adalah palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur dengan jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
Adapun biaya resminya yakni:
-Perpanjang SIM A: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
-Perpanjang SIM C: Rp 75.000