Benarkah Harga Jasa Pembuatan SIM Online Mulai Dari Harga Rp 600 Ribu - 1,8 Juta ? Cek Fakta Sebenarnya

- 18 Januari 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Polri.go.id/

PORTALKALTENG - Belakangan ini banyak beredar informasi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dibeberapa platfrom media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Beberapa hari yang telah lalu beredar unggahan di media sosial yang menawarkan jasa pembuatan SIM secara online dengan narasi kurang lebih seperti ini.

Jasa pembuatan SIM ONLINE A, B, dan C Asli dan terdaftar di kepolisian Di Jamin terpercaya dan Amanah!
-SIM A Rp.600.000
-SIM C Rp. 400.000
-SIM B1 Rp. 1.200.000
-SIM BII Rp. 1.800.000
Info lanjut silahkan menghubungi via WHATSAPP : 081253658113
Untuk di luar wilayah, Samarinda Dan Sekitarnya sistem pengiriman melalui jasa pengiriman seperti : (JNE, J&T, DAN POS INDONESIA).

NB : (Proses aman,mudah,dan terpercaya. Tanpa DP dan sistem pembayaran setelah sim selesai).

Baca Juga: Link Nonton Video TikTok Viral Upin & Ipin Yang Ternyata Ada Di Indonesia, Simak Selengkapnya

Benarkah hal itu ? dan apakah jasa pembuatan SIM online dengan tarif Rp 600 ribu - 1,8 Juta itu memang resmi ?

Berikut penjelasan fakta sebenarnya terkait informasi yang beredar perihal jasa pembuatan SIM online dengan tarif Rp 600 ribu - 1,8 Juta.

Dikutip Portalkalteng.com dari laman Turnbackhoax.id berikut penjelasan fakta sebenarnya terkait unggahan yang beredar perihal jasa pembuatan SIM online.

Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi, Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana yang dicantumkan di Facebook adalah palsu.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x