Benarkah Harga Jasa Pembuatan SIM Online Mulai Dari Harga Rp 600 Ribu - 1,8 Juta ? Cek Fakta Sebenarnya

- 18 Januari 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Polri.go.id/

PORTALKALTENG - Belakangan ini banyak beredar informasi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dibeberapa platfrom media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Beberapa hari yang telah lalu beredar unggahan di media sosial yang menawarkan jasa pembuatan SIM secara online dengan narasi kurang lebih seperti ini.

Jasa pembuatan SIM ONLINE A, B, dan C Asli dan terdaftar di kepolisian Di Jamin terpercaya dan Amanah!
-SIM A Rp.600.000
-SIM C Rp. 400.000
-SIM B1 Rp. 1.200.000
-SIM BII Rp. 1.800.000
Info lanjut silahkan menghubungi via WHATSAPP : 081253658113
Untuk di luar wilayah, Samarinda Dan Sekitarnya sistem pengiriman melalui jasa pengiriman seperti : (JNE, J&T, DAN POS INDONESIA).

NB : (Proses aman,mudah,dan terpercaya. Tanpa DP dan sistem pembayaran setelah sim selesai).

Baca Juga: Link Nonton Video TikTok Viral Upin & Ipin Yang Ternyata Ada Di Indonesia, Simak Selengkapnya

Benarkah hal itu ? dan apakah jasa pembuatan SIM online dengan tarif Rp 600 ribu - 1,8 Juta itu memang resmi ?

Berikut penjelasan fakta sebenarnya terkait informasi yang beredar perihal jasa pembuatan SIM online dengan tarif Rp 600 ribu - 1,8 Juta.

Dikutip Portalkalteng.com dari laman Turnbackhoax.id berikut penjelasan fakta sebenarnya terkait unggahan yang beredar perihal jasa pembuatan SIM online.

Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi, Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana yang dicantumkan di Facebook adalah palsu.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Video Viral Bocil SMP 48 Detik Yang Viral di Medsos

Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Ab librahim, yang memposting informasi mengenai jasa pembuatan dan perpanjangan SIM online A, B, dan C berserta tarif yang dikenakan.

Harga pembuatan SIM tersebut yakni, SIM A dikenakan biaya Rp.600.000, SIM C dikenakan Rp. 400.000, SIM B1 Rp. 1.200.000 dan SIM BII Rp. 1.800.000.

Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, informasi harga tersebut adalah palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur dengan jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Sebaiknya di Usia Berapa Anak Boleh Mendapatkan Telepon Sendiri? Pro dan Kontra dari Penggunaan HP pada Anak

Adapun biaya resminya yakni:

-Perpanjang SIM A: Rp 80.000

-Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

-Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

-Perpanjang SIM C: Rp 75.000

-Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000

-Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Djati Utomo, menanggapi secara langsung mengenai informasi biaya pembuatan SIM online yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Peluncuran Rudal Jarak Pendek Korea Utara Wujud Ambisi Nuklir Pemimpin Kim Jong Un

“Itu hoax, jangan dipercaya hal seperti itu, yang tidak jelas dan menyesatkan,” kata Kombes Pol Djati Utomo, seperti yang dikutip dari laman Turnbackhoax.id.

Berdasarkan data yang terkumpul, dapat disimpulkan bahwa klaim Ab librahim mengenai biaya pembuatan SIM online adalah tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah