PORTALKALTENG - Kasus kekerasan seksual kembali terkuak, bahkan kali ini lebih besar dari beberapa kasus yang belakangan menjadi viral.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras perbuatan seorang guru yang memperkosa 12 anak didiknya.
Terduga pelaku bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai pria yang berinisial HW (36), yang juga merupakan tenaga pengajar ini tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.
Menurut dia, hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan murid didiknya. Namun, pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.
"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar kepada wartawan, dikutip portalkalteng dari PMJnews Kamis 9 Desember 2021.
Nahar pun meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.
"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Nahar mengatakan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tuturnya.
Sebelumnya, HW didakwa memperkosa 12 anak didiknya pada 2016-2021 dan perkara itu sudah masuk ke pengadilan barulah media memiliki sumber resmi kasus besar ini.
Pada Selasa 7 Desember 2021, sidang yang ternyata sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi menjadi viral di media massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.***