Buntut Video Viral Pengakuan Pelecehan Seksual, Akhirnya Oknum Dekan FISIP Unri Ditetapkan sebagai Tersangka

- 18 November 2021, 13:26 WIB
Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Riau di depan Bundaran Dekanat FISIP UNRI.
Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Riau di depan Bundaran Dekanat FISIP UNRI. /Foto: Haluan Riau/Yurin/HRC/

PORTALKALTENG - Polisi akhirnya menetapkan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto

Baca Juga: Solusi Banjir dari Menteri LHK : Rencanakan Pola Pemukiman Gunakan Kearifan Lokal Seperti Rumah Panggung

Sunarto berujar, dalam kasus ini penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut ditemukan unsur tindak pidana pencabulan.

Rencananya kata dia, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Syafri sebagai tersangka.

"Penyidik (juga) telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

Baca Juga: Potret Suram Daerah Aliran Sungai, BNPB rilis Photo Hasil Pantauan Udara DAS Kapuas dan Melawi

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x