PORTALKALTENG - Polisi akhirnya menetapkan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto
Sunarto berujar, dalam kasus ini penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut ditemukan unsur tindak pidana pencabulan.
Rencananya kata dia, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Syafri sebagai tersangka.
"Penyidik (juga) telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.
Baca Juga: Potret Suram Daerah Aliran Sungai, BNPB rilis Photo Hasil Pantauan Udara DAS Kapuas dan Melawi