Pemkot Pontianak Perpanjang PPDB SD dan SMP

- 14 Juli 2023, 10:33 WIB
Foto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti
Foto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti /

PORTAL KALTENG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 - 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi.

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.

Baca Juga: PHBI Kota Pontianak akan Gelar Pawai Ta'aruf Tahun Baru Islam

"Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," tuturnya.

Perpanjangan waktu PPDB ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP.

Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 - 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun.

Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.

Baca Juga: 30 Tahun Tak Tersentuh Bangunan, Pasar Kapuas Indah Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x