5. Tata cara sikap dalam bekerja
6. Pengaturan tata ruang kerja
7. Pengaturan warna dinding dan perabotan yang tidak mengganggu kesehatan
8. Pengaturan penerangan lampu yang memadai
9. Perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan
Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya.
2. Menjamin keselamatan karyawan di tempat kerja.