Rangkuman Materi KOMJAR SMK : Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup

- 19 Mei 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Materi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup/Pixabay.com/Rutshapong//
Ilustrasi. Materi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup/Pixabay.com/Rutshapong// /

5. Tata cara sikap dalam bekerja

6. Pengaturan tata ruang kerja

7. Pengaturan warna dinding dan perabotan yang tidak mengganggu kesehatan

8. Pengaturan penerangan lampu yang memadai

9. Perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan

Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja:

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya.

2. Menjamin keselamatan karyawan di tempat kerja.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Buku Komputer dan Jaringan Dasar/Rudy Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah