Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Revisi Regulasi Pengamanan Olahraga

- 8 Oktober 2022, 15:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.  /Foto: Berita PMJ/Dok Polri/

Dari penyidikan terhadap kasus tragedi Kanjuruhan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam tersangka. Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut.

"Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan," ujarnya.

Langkah berikutnya, terkait regulasi sudah dipersiapkan bersamakementerian terkait, Polri, PSSI, dan lainnya.

"Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Info Kota Palangkaraya, 2 U Turn di Jalan G Obos Ditutup Denang Alasan Sering Terjadi Kemacetan

 Pada Rabu sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.***

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah