Kapolri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Ikut Terseret

- 6 Oktober 2022, 22:35 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata /PMJ News/

PORTAL KALTENG - Investigasi kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah Laga Derby Jawa Timur antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan nama-nama tersangka pada tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi pada pekan lalu.

Jumlah tersangka yang ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan tersebut terhitung sebanyak enam orang.

Baca Juga: Terjadi Penikaman di Kota London, 3 Korban Mendapatkan Perawatan ke Rumah Sakit

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Keenam tersangka yang disebutkan itu diantaranya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, anggota kepolisian Polres Malang Wahyu SS, Sdr H dari Brimob Polda Jatim, dan Sdr BSA dari Polres Malang.

Listyo kemudian menerangkan terkait dengan masing-masing peran dari keenam tersangka tersebut.

"AHL yang bertanggungjawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Listyo.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," lanjutnya.

Baca Juga: Miss Grand Internasional Digelar di Indonesia, Perwakilan Ukraina Satu Kamar dengan Perwakilan Rusia, Kecewa?

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas airmata," lanjutnya lagi.

Kemudian polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Selanjutnya Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dalam kasus ini Ia lalai karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, dimana hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap panitian pelaksana.

Terakhir, yang membuat Suko Sutrisno ikut ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya tidak membuka semua pintu di stadion lokasi insiden tersebut terjadi.

Baca Juga: Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta, Tewaskan Beberapa Orang Siswa, Ini Selengkapnya

Seharusnya lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu stadion sudah dibuka. Hal tersebut yang menyebabkan para penonton berdesakan untuk keluar.

Dikesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah tersebut sebanyak 31 diantaranya adalah personel Polri.

Sebagai informasi, pada waktu sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perintah agar tragedi Kanjuruhan diusut hingga tuntas. Presiden Jokowi meminta tidak ada yang ditutupi terkait dengan insiden tersebut.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," Kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, 5 Oktober 2022, lalu.

Baca Juga: Video Detik-detik Tembok MTsN 19 Jakarta Roboh, Sejumlah Siswa Menangis Histeris

Arahan tegas juga disampaikan oleh Jokowi agar pelaku yang terlibat di insiden kerusuhan Kanjuruhan diberi sanksi melalui proses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.***

 

Editor: Amelia Noviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah