"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 8 September 2022.
"Tapi nama jelas sudah ada di kantong Kamaruddin Simanjuntak dan teman-temannya kan, jadi tidak ada alasan untuk tidak memeriksanya. Lagian dalam konteks apa perlu adanya cooling down itu, kalau tidak ada kepentingannya?" sambungnya.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak perlu didinginkan.
Pasalnya, kata Refly Harun, karena kasus ini lah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.***(Seputartangsel.com/H Prastya)