PORTAL KALTENG - Sosok TA belakangan menjadi sorotan usai tertangkap atas kasus maling uang rakyat (korupsi) yang ia lakukan beberapa tahun lalu.
Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di Lingkungan Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat.
TA sebenarnya telah menjalani sidang beberapa tahun silam yakni di tahun 2012, namun ia berhasil buron.
Baca Juga: Prediksi Persikabo vs Bhayangkara FC di Pekan Ke-6 BRI Liga 1 dilihat dari Head to Head
Belakangan sosok TA kembali diciduk pihak berwajib usai diketahui menjadi seorang ketua RW diwilayahnya.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, di Garut, Senin, 22 Agustus 2022, sebagaimana dilaporkan ANTARA yang dikutip Portalkalteng.com dari Prfmnews.com.
Kepala Kejari Garut juga menuturkan bahwa tersangka merupakan rekanan proyek pengadaan komputer yang merugikan negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.
Neva Sari Susanti pula menerangkan bahwa yang bersangkutan sempat divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama, namun pada 2012, pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi.