TOK, Dua Laporan Terkait Kematian Brigadir J Resmi Dihentikan! Ada Apa ? Simak Penjelasan Polri Berikut Ini

- 13 Agustus 2022, 08:59 WIB
Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. /PMJ News/ Fajar/

PORTAL KALTENG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi hentikan dua laporan terkait kematian Brigadir J.

Dua laporan yang dihentikan oleh Polri adalah laporan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam hal ini Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa dua laporan yang dihentikan tersebut diduga dapat mengahalangi proses penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Fakta Di Balik Kronologi Tewasnya Brigadir J Berdasarkan Beberapa Pengakuan Bharada E

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi kepada wartawan, seperti yang dikutip Portalkalteng.com dari PMJ News, Sabtu 13 Agustus 2022 pagi WIB.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Inilah Pelaku Utama Kasus Tewasnya Brigadir J Menurut Keterangan Bharada E

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan berjalannya proses penyidikan yang dilakukan, kedua laporan tersebut akhirnya tidak terbukti.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Alasan Kliennya Berani Akui Kebenaran Terkait Kasus Brigadir J

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” jelas Andi.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x