Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Kematian Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 22:00 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati /Instagram.com/@divpropampolr/

PORTAL KALTENG – Kasus kematian Brigadir J yang penuh kejanggalan masih terus bergulir hingga saat ini dan memasuki babak baru.

Satu persatu fakta mengenai kematian Brigadir J mulai terungkap hingga ditetapkan nama-nama baru sebagai tersangka salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ide Perlombaan 17 Agustus Untuk Memeriahkan Perayaan HUT RI ke-77 yang Seru dan Unik

Dimana penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung leh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit Prabowo.
Sebelumnya Porli juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini.

Tiga tersangka tersebut diantaranya adalah Bharada E, Brigadir RR dan satu orang lainnya berinisial nama K.

Dari keterangan pers yang disampaikannya juga diungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Liga 1: Prediksi Skor Persik Kediri vs Borneo FC, Jadwal Tayang, H2H dan Susunan Pemain

Dimana dirinya adalah dalang yang memberikan perintah kepada Brigadir RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Peristiwa tembak menembak seperti yang dikabarkan diawal kasus ini juga diungkapkan adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Kejadian yang sebenarnya terjadi bukanlah baku tembak melainkan penembakan yang dilakukan secara sengaja.

Bharada E diketahui melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah dari atasannya Ferdy Sambo.

Sementara senjata milik Brigadir J, kemudian digunakan untuk menembak dinding rumah tempat kerjadian untuk memperkuat alibi terjadinya peristiwa baku tembak.

Baca Juga: UEFA Europa Conference: Prediksi Skor Panathinaikos vs Slavia Praha, Jadwal Tayang, H2H dan Susunan Pemain

Mengenai motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, timsus Polri mengakui masih mendalaminya.

Motif tersebut masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari para ahli, dan juga penyesuaian keterangan dari saksi-saksi.

Sehingga saat ini kasus tersebut ditetapkan oleh tim khusus Polri sebagai pembunuhan berencana.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55,56 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: UEFA Europa Conference: Prediksi Skor Panathinaikos vs Slavia Praha, Jadwal Tayang, H2H dan Susunan Pemain

Yang mana ancaman hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x