PORTAL KALTENG – Kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi telah diberlakukan pemerintah.
Masyarakat yang hendak bertransaksi mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK.
Lalu bagaimana cara bertransaksi menggunakan aplikasi PeduliLindungi?, berikut penjelasannya yang dihimpun Portal Kalteng dari berbagai sumber.
Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui penjelasan menteri Luhut Binsar Pandjaitan telah memberlakukan masa sosialisasi yang mulai dilaksanakan per 27 Juni 2022 ini.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Pendaftaran Kartu Pra-Kerja Gelombang 33 Dibuka, Beginilah Syarat Pendaftarannya
Tujuan pemerintah adalah untuk memantau dan mengontrol subsidi minyak goreng curah ini agar tepat sasaran dan terdistribusi merata.
Diharapkan dengan demikian akan terjadi pemerataan pendistribusiannya pada masyarakat, dan tidak terjadi kekosongan pada daerah-daerah tertentu.
Adapun Langkah yang bisa dilakukan masyarakat mempersiapkan diri sebelum dan dalam bertransaksi adalah sebagai berikut:
1. Aktifkan aplikasi PeduliLindungi sejak dari rumah sebelum datang ke penjual atau pengecer resmi untuk mempermudah transaksi.
Editor: Allans Yodya Wiratama
Sumber: Berbagai Sumber